Suatu pagi, ketika Ujian Sekolah Produktif untuk pelajar kelas XII SMK akan segera dimulai, seorang siswi tidak diperbolehkan memasuki gerbang sekolah karena seragam yang dikenakannya salah. Dia mengenakan baju Pramuka, lupa bahwa sehari sebelumnya telah ada pemberitahuan bahwa hari itu seluruh siswa harus mengenakan baju batik.
Dengan alasan penegakan disiplin sekolah, dia diharuskan pulang dan berganti baju. Meskipun sudah mencoba bernegosiasi, dia tetap tidak berhasil mendapatkan ijin masuk dan mengikuti ujian. Sedangkan Ayahnya yang mengantarnya ke sekolah sudah berangkat bekerja dan tidak mungkin kembali mengantarkannya pulang. Jika harus naik angkutan umum, dia harus berganti kendaraan sebanyak 3 kali untuk mencapai rumahnya yang berjarak kurang-lebih 7 kilometer dari sekolah. Praktis, konsekuensi penegakan disiplin yang harus diterimanya adalah tidak bisa mengikuti ujian hari itu karena ujian akan segera dimulai.
Karena keinginannya yang besar untuk bisa mengikuti ujian, siswi tersebut memilih tidak pulang dan menunggu di depan pintu gerbang hingga ujian selesai. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukannya selain berdiri di depan gerbang sekolah. Beruntung, setelah beberapa saat berdiri di depan pintu gerbang sekolah, seorang Guru yang lain mengijinkannya masuk dan mengikuti ujian. Meskipun pada akhirnya siswi tersebut diijinkan masuk sekolah, ada beberapa hal yang cukup membuat kita prihatin dengan kejadian tersebut.
Berikan Tindakan Korektif Secara Wajar, Proporsional, dan Mendidik.
Kesalahan memakai seragam umumnya bukanlah hal yang sengaja dilakukan oleh seorang siswa. Pasti ada alasan lain misalnya lupa, tidak memiliki seragam, atau seragam yang harus dikenakan tiba-tiba hilang atau sedang dicuci. Mereka justru akan merasa malu jika harus seorang diri mengenakan seragam yang berbeda dengan siswa lainnya.
Karena itu, sebelum menentukan sanksi atau tindakan korektif yang akan diberikan, akan terasa lebih bijak jika kita bersedia mencari tahu apa penyebabnya. Apakah disengaja atau tidak? Dari situ, kita bisa menentukan tindakan korektif terbaik yang harus diberikan terhadap pelanggaran tersebut.
Begitu juga dalam menangani kasus siswa yang terlambat. Tidak semua keterlambatan siswa disebabkan oleh kelalaian atau ketidak disiplinan mereka, kecuali jika terjadi secara terus-menerus. Acapkali keterlambatan siswa disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan mereka, seperti kemacetan, kecelakaan, harus melakukan suatu kewajiban, atau diminta membantu guru lain. Haruskah kita sebagai para pendidik menghukum seorang siswa yang terlambat datang ke sekolah karena dia harus menolong seorang korban kecelakaan di jalan? Jika memang demikian, hati nurani siapa yang lebih hidup, dan hati nurani siapa yang sudah mati?
Hargailah Kepentingan dan Hak Anak Didik
Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik yang nyaman, bukan tempat yang penuh ancaman dan menakutkan. Setiap pelanggaran harus disikapi dengan bijak, dan diberikan tindakan korektif yang mendidik, bukan sekedar hukuman yang menghukum. Seburuk apapun sikap dan perilaku siswa, mereka adalah individu yang harus kita hargai dan berhak mendapatkan pendidikan.Melarang siswa masuk kelas atau sekolah hanya karena salah seragam atau terlambat 5-10 menit seringkali bukanlah tindakan korektif yang terbaik dan tepat. Ketika anak didik lebih suka melakukan kegiatan lain daripada mengikuti kegiatan belajar di sekolah, maka larangan masuk kelas atau masuk sekolah tidak memiliki muatan pendidikan apapun selain sekedar "hukuman". Sedangkan efek jera yang diharapkan juga tidak tercapai.
Di satu sisi, larangan masuk kelas atau masuk sekolah juga akan menghilangkan kesempatan anak didik untuk mengikuti kegiatan di sekolah. Demi penegakan disiplin, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak terpenuhi. "Niat" untuk datang ke kelas atau sekolah pun menjadi seperti tidak dihargai, padahal itu masih jauh lebih baik daripada membolos dengan berbagai macam alasan.
Bukankah masih banyak tindakan korektif yang bisa dilakukan tanpa harus merugikan kepentingan dan hak anak didik? Di beberapa negara lain, siswa yang terlambat atau salah seragam tidak disuruh pulang. Pelanggaran yang dilakukan oleh siswa ditangani di dalam lingkup sekolah sebagai bukti bahwa pihak sekolah mampu memberikan penanganan dan solusi, kecuali jika memang memerlukan penanganan lanjutan dari pihak berwenang di luar sekolah. Orang-tua pun tidak selalu harus tahu, kecuali jika penanganan masalah membutuhkan kerja-sama dengan pihak orang-tua.
Jika suatu pelanggaran dilakukan terus-menerus atau semakin memburuk, pendekatan konsultatif akan diberikan, bukan tindakan represif, bukan hukuman. Siswa akan diberitahu tentang konsekuensi dan kerugian akibat pelanggaran mereka. Siswa benar-benar diperlakukan sebagai individu yang juga harus dihargai. Ketika konsultasi telah menyentuh akar penyebab pelanggaran hingga menghasilkan solusi, bisa dipastikan pelanggaran itu tidak akan terulang. Dengan demikian, secara tidak langsung siswa sudah dididik agar selalu penuh pertimbangan dan tidak terlalu kaku dalam menghadapi suatu permasalahan, serta senantiasa mendengarkan hati nurani dan menghargai orang lain.
Akan tetapi, larangan masuk masih menjadi tindakan yang cenderung dipilih oleh para pendidik di negara kita. Mungkin karena tindakan itu paling praktis dan paling mudah untuk diberikan, tanpa harus repot-repot melakukan pendekatan konsultatif, serta mengesankan sikap "tegas" dalam menegakkan peraturan dan disiplin sekolah. Tidak akan ada siswa terlambat atau salah seragam, mungkin karena mereka takut dan lebih memilih untuk membolos daripada harus menghadapi hukuman. Sekolah pun akan menjadi "seperti yang diharapkan", tak ubahnya barak militer yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan keselarasan, tanpa menyisakan ruang bagi hati nurani dalam menindak pelaku pelanggaran. Seperti itukah yang kita harapkan?
Peraturan memang harus dipatuhi, dan disiplin juga harus ditegakkan. Namun ketika penegakan disiplin dilakukan dengan mengesampingkan hati nurani, maka paradigma pendidikan karakter dan budi pekerti hanya akan menjadi sebuah ironi.